Arsip

Tag Artikel ‘politik’

Korupsi Kolusi Nepostisme Politik

Korupsi Kolusi Nepotisme Politik. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Artikel ini pendukung dari artikel sebelumnya, STOP KORUPSI dan SUAP di Indonesia.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Tipe korupsi dalam prakteknya meliputi ciri-ciri sebagai berikut :
1. Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang.
2. Korupsi pada umumnya dilakukan penuh kerahasiaan.
3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4. Korupsi dengan bebagai macam akal berlindung dibalik pembenaran hukum.
5. Mereka yang terlibat korupsi adalah yang menginginkan keputusan yang tegas dan mereka mampu mempengaruhi keputusan.
6. Tindakan korupsi mengandung penipuan baik pada badan publik atau masyarakat umum.
7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan itu.
9. Suatu perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat